Profil LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dipadankan dengan quality Assurance Institute (QAI), adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan system penjaminan mutu internal di lingkungan UIN SMH Banten. Lembaga ini dibentuk pertama kali berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja IAIN “SMH” Banten, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja UIN SMH Ban ten dengan tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

 

Sistem penjaminan mutu dimaknai sebagai “kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakankegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu yang sistematik tersebut diwujudkan melalui siklus proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal dan eksternal (mahasiswa, dosen, pegawai, wali mahasiswa, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, serta lembaga pemerintah dan non pemerintah) memperoleh kepuasan.

 

LPM UIN SMH Banten bertujuan membantu memastikan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN SMH Banten baik pada aspek masukan (in-come), proses (process), maupun keluaran (out-come) berdasarkan peraturan perundang perundangan yang berlaku, nilai dasar, visi dan misi UIN SMH Banten yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Program dan kegiatan Penjaminan Mutu yang dilakukan LPM UIN SMH Banten tersebut merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Indonesia. 

 

 

Visi 1 

“Menjadi pendorong terbentuknya budaya mutu untuk mewujudkan universitas yang nggul dan terkemuka dalam integrasi keilmuan yang berwawasan global” . 

 

Misi 

  • Mengembangkan budaya mutu sebagai budaya inheren dalam menjalankan amanah,
  • tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • Mengembangkan regulasi dan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi di lingkungan UIN SMH Banten; 
  • Melaksanakan audit mutu internal di lingkungan UIN SMH Banten;
  • Melaksanakan pendampingan dan pembinaan mutu prestasi mahasiswa;
  • Menyelanggarakan pendampingan, pelatihan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu

 

Tujuan

  • Tercipta budaya mutu pada pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam
    melaksanakan tri dharma Perguruan Tinggi;
  • Tersedianya aturan dan standar mutu pengelolaan pendidikan di lingkungan UIN
    SMH Banten;
  • Terwujudnya kendali mutu internal dan perbaikan mutu secara berkelanjutan;
  • Terwujudnya peningkatan mutu prestasi mahasiswa secara terencana;
  • Terlaksanaya pendampingan, pelatihan dan kerjasama penjaminan mutu pendidikan;