Tupoksi

Berdasarkan pasal 66 PMA Nomor 23 tahun 2017, maka tugas LPM adalah mengkordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Berdasarkan pasal 67 & pasal 71 PMA Nomor 23 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN SMH Banten, maka fungsi LPM yaitu:

  • Melaksanakanpenyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan kegiatan penjaminan mutu;
  • Mengembangkan sistem dan standar mutu akademik;
  • Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
  • Melakukan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa; dan Melaksanakan administrasi Lembaga Jaminan Mutu.

Dari ruang lingkup di atas, maka program kerja LPM dikembangkan sebagai berikut:

  • Pengembangan kapasitas organisasi jaminan mutu tingkat universitas;
  • Mengembangkan system penjaminan mutu internal universitas;
  • Mengembangkan kemampuan/kompetensi/kulifikasi tim penjaminan mutu dan tim audit mutu internal universitas maupun fakultas; 
  • Peningkatan kompetensi dan mutu akademik dosen; 
  • Pengembangan system dan aplikasi layanan mutu akademik; 
  • Pengembangan Rumpun IImu Dosen;
  • Pengembangan publikasi penjaminan mutu;
  • Mendorong implementasi system penjaminan mutu pada semua unit di UIN Banten
  • Melakukan monitoring evaluasi dan audit mutu akademik;
  • Melakukan Deseminasi hasil audit dan monev kegiatan akademik;
  • Melakukan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa;
  • Mengkordinasikan kegiatan akreditasi intitusi dan program studi; ·
  • Melakukan pendampingan akreditasi seluruh jurusan/prodi;
  • Mengembangkan sistem layanan dan Sistem penjaminan mutu; 
  • Mengembangkan manajemen mutu akreditasi;
  • Melakukan kerjasama antar penjaminan mutu; · Melaksanakan penganugrahan (AWARD) bagi dosen dan mahasiswa berprestasi;
  • Melaksanakan kegiatan Sertifikasi Dosen
  • Melaksanakan kegiatan valuasi Beban Kinerja Dosen
  • Mengupayakan sertifikat ISO;

Berdasarkan pasal 7 4 PMA N omor 23 tahun 2017, standar Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terdiri dari:

  1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
  2. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu;
  3. Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu;
  4. Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu;
  5. Kepala Pusat Akreditasi dan Pengembangan Kelembagaan;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Pelaksana.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di institut, termasuk perencanaan strategis, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan program dan audit mutu akademik. Tugasnya mencakup penyusunan anggaran, pengembangan kebijakan mutu akademik, pemantauan, serta pengorganisasian penilaian dan audit mutu akademik. Selain itu, ia memimpin sidang pleno terkait draf proses dan produk penjaminan mutu. Ketua LPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor, bekerja sama dengan anggota LPM, serta melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan UIN SMH Banten kepada Rektor.
Dr. Zaki Gurfon
Ketua LPM
Sebagai pendukung utama Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), peran ini meliputi dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, serta pelaporan sesuai kebijakan yang ditetapkan. Tugasnya mencakup membantu penyusunan rencana, evaluasi program, anggaran, serta pelaksanaan pengembangan mutu akademik, audit, pemantauan, dan penilaian mutu. Selain itu, peran ini juga mencakup administrasi LPM, termasuk memaraf surat yang ditandatangani Ketua LPM. Bertanggung jawab kepada Kepala LPM, posisi ini bekerja sama dengan Kepala Pusat dan Kasubag TU LPM serta melaporkan proses penjaminan mutu kepada Ketua LPM.
Dr. Yayu Heryatun
Sekretaris LPM
Posisi ini bertanggung jawab dalam mengembangkan standar mutu akademik, termasuk standar input, proses, dan output, serta mengoordinasikan sistem penjaminan mutu internal. Tugasnya mencakup penyusunan rencana, evaluasi program, anggaran, serta pelaporan pengembangan standar mutu akademik. Selain itu, mengoordinasikan pengembangan standar input terkait SDM, sarana prasarana, dan media pembelajaran, serta standar proses yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan supervisi pembelajaran. Standar output seperti evaluasi dan mutu lulusan juga menjadi fokus pengembangan. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM, posisi ini bekerja sama dengan Kepala Pusat, Sekretaris, dan Kasubag LPM serta melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu kepada Ketua LPM.
Dr. Akrom
Kapus Pengembangan Mutu Pendidikan
Posisi ini bertanggung jawab atas pelaksanaan audit dan pengendalian mutu akademik, termasuk penyusunan rencana, evaluasi program, serta pelaporan kegiatan terkait. Tugasnya mencakup koordinasi monitoring dan evaluasi, audit mutu internal akademik, serta pendampingan dan koordinasi akreditasi institusi dan program studi. Selain itu, posisi ini mengoordinasikan evaluasi atas laporan akademik dan mengelola administrasi pusat audit serta pengendalian mutu. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM, posisi ini bekerja sama dengan Kepala Pusat, Sekretaris, dan Kasubag LPM serta melaporkan hasil audit dan pengendalian mutu kepada Ketua LPM.
Mohamad Rohman, M.Ag.
Kapus Audit dan Pengendalian Mutu
Kepala Pusat Akreditasi dan Pengembangan Kelembagaan bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan evaluasi kegiatan akreditasi serta pengembangan kelembagaan. Tugasnya mencakup penyusunan strategi dan pelaksanaan akreditasi institusi serta program studi, pendampingan dalam proses akreditasi, serta evaluasi laporan kelembagaan. Selain itu, posisi ini mengoordinasikan pengembangan kelembagaan guna meningkatkan kualitas dan daya saing institusi. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM, posisi ini bekerja sama dengan Kepala Pusat lainnya, Sekretaris, dan Kasubag LPM serta melaporkan hasil kerja kepada Ketua LPM.
Dr. Deni Iriyadi
Kapus Akreditasi dan Pengembangan Kelembagaan
Staf Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggung jawab dalam mendukung administrasi, pelaksanaan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik. Tugasnya mencakup membantu penyusunan dokumen mutu, pelaporan kegiatan, koordinasi audit mutu internal, serta pendampingan akreditasi program studi dan institusi. Selain itu, staf juga mendukung monitoring, evaluasi, serta pengembangan standar mutu akademik dan kelembagaan. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM, staf bekerja sama dengan Kepala Pusat, Sekretaris, dan Kasubag LPM serta melaporkan hasil kegiatan kepada atasan yang berwenang.
Hujanil Karim
Staf LPM