BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT bertujuan untuk menilai dan memastikan mutu perguruan tinggi serta program studi yang ada di dalamnya.
Fungsi dan Tugas BAN-PT
Menjamin Mutu Pendidikan Tinggi
- BAN-PT melakukan evaluasi terhadap institusi dan program studi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Memberikan Akreditasi kepada Perguruan Tinggi dan Program Studi
- Akreditasi dilakukan dalam skala A, B, C, atau menggunakan sistem terbaru Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Menjadi Rujukan dalam Pengambilan Kebijakan Pendidikan Tinggi
- Hasil akreditasi BAN-PT digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan terkait mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Mendorong Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi
- Dengan adanya standar akreditasi, perguruan tinggi didorong untuk terus meningkatkan kualitas akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Proses Akreditasi oleh BAN-PT
Pengajuan Akreditasi
- Perguruan tinggi atau program studi mengajukan permohonan akreditasi melalui sistem yang telah disediakan.
Evaluasi Dokumen
- BAN-PT melakukan analisis terhadap dokumen yang mencakup aspek kurikulum, sumber daya manusia (dosen), sarana dan prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama akademik.
Asesmen Lapangan
- Tim asesor BAN-PT melakukan kunjungan untuk memverifikasi data dan menilai kondisi riil perguruan tinggi atau program studi.
Penetapan Status Akreditasi
- Berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen, BAN-PT menentukan peringkat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun sebelum dilakukan re-akreditasi.
Perubahan dalam Sistem Akreditasi
Sejak 2020, sistem akreditasi BAN-PT mengalami perubahan dengan diterapkannya Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0, yang lebih berorientasi pada outcome-based education (OBE) dan penjaminan mutu berkelanjutan.
Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki opsi untuk mengajukan akreditasi internasional yang diakui oleh BAN-PT sebagai bentuk peningkatan kualitas akademik di tingkat global.