BAN-PT

BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT bertujuan untuk menilai dan memastikan mutu perguruan tinggi serta program studi yang ada di dalamnya.

Fungsi dan Tugas BAN-PT

  1. Menjamin Mutu Pendidikan Tinggi

    • BAN-PT melakukan evaluasi terhadap institusi dan program studi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  2. Memberikan Akreditasi kepada Perguruan Tinggi dan Program Studi

    • Akreditasi dilakukan dalam skala A, B, C, atau menggunakan sistem terbaru Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
  3. Menjadi Rujukan dalam Pengambilan Kebijakan Pendidikan Tinggi

    • Hasil akreditasi BAN-PT digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan terkait mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
  4. Mendorong Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi

    • Dengan adanya standar akreditasi, perguruan tinggi didorong untuk terus meningkatkan kualitas akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Proses Akreditasi oleh BAN-PT

  1. Pengajuan Akreditasi

    • Perguruan tinggi atau program studi mengajukan permohonan akreditasi melalui sistem yang telah disediakan.
  2. Evaluasi Dokumen

    • BAN-PT melakukan analisis terhadap dokumen yang mencakup aspek kurikulum, sumber daya manusia (dosen), sarana dan prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama akademik.
  3. Asesmen Lapangan

    • Tim asesor BAN-PT melakukan kunjungan untuk memverifikasi data dan menilai kondisi riil perguruan tinggi atau program studi.
  4. Penetapan Status Akreditasi

    • Berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen, BAN-PT menentukan peringkat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun sebelum dilakukan re-akreditasi.

Perubahan dalam Sistem Akreditasi

Sejak 2020, sistem akreditasi BAN-PT mengalami perubahan dengan diterapkannya Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0, yang lebih berorientasi pada outcome-based education (OBE) dan penjaminan mutu berkelanjutan.

Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki opsi untuk mengajukan akreditasi internasional yang diakui oleh BAN-PT sebagai bentuk peningkatan kualitas akademik di tingkat global.